Para Wajib Pajak, Sudah Tahukah Tentang DJP Online?

f:id:RantGG:20180314131415j:plain

Mungkin tidak sedikit dari anda yang belum kenal dengan DPJ Online. Tapi jika anda bekerja di bidang pajak atau sering membaca berita seputar pajak, maka anda pasti sudah mengenalnya. DPJ Online merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh DPJ (Direktorat Jenderal Pajak). Di layanan yang berupa situs milik Direktorat Jenderal Pajak ini anda bisa mengisi aplikasi perpajakan via online atau melalui dunia maya.

 

Kalau anda sudah tahu situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di http://pajak.co.id, maka situs yang satu ini adalah situs resmi yang isinya informasi publik. Nah di situs ilah ada subdomain (sub situs) http://dpjonline.pajak.go.id yang adalah sebuah aplikasi perpajakan berbasis Online.

 

Layanan Apa Saja yang Ada di DPJ Online?

Layanan yang ada di DPJ Online sudah pasti ada hubungannya dengan pajak, seperti e-filling (pelaporan pajak), e-billing (pembayaran pajak), dan e-tracking. Saat ini, pelaporan pajak selain meliputi pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak perorangan, juga meliputi laporan pajak penghasilan final.

 

Sedangkan untuk layanan pembayaran pajak di DPJ Online adalah berupa kode e-billing (kode pembayaran pajak) atau kita kenal juga dengan e-billing pajak.

 

Siapa yang Bisa memakai Layanan DPJ Online?

Secara umum, mereka yang bisa memakai layanan DPJ Online adalah mereka yang sudah menjadi wajib pajak dan sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain sudah menjadi wajib pajak, mereka juga sudah punya electronic filling identification number (E-FIN) yang aktif. Aktif di sini artinya adalah E-FIN tersebut sudah diaktivasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Dengan dua nomor (NPWP dan E-FIN) tersebut, anda akan merasa punya akun pajak pribadi melalui DPJ Online, layaknya anda punya rekening internet banking, tapi bedanya ini hanya khusus pajak. Jadi langkah awal jika anda mau memakai layanan DPJ Online adalah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelahnya, anda bisa mengajukan permohonan aktivasi E-FIN.

 

Cara Daftar DPJ Online

Setelah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) permohonan aktivasi E-FIN selesai, langkah selanjutnya adalah mendaftar DPJ Online. Sama dengan cara daftar website-website di internet lainnya, anda bisa langsung ke website DPJ Online, lalu registrasi.

 

Jangan Lupa Hitung Pajak Dulu dengan LinovHR Software HR!

Tidak hanya bisa menghitung besaran gaji yang diterima pegawai, LinovHR Software juga bisa membantu menghitung pajak karyawan. Dengan menggunakan software ini, pekerjaan penghitungan pajak karyawan akan menjadi lebih cepat, detil dan akurat. Software LinovHR ini akan membantu pekerjaan bagian HR untuk mengelola data gaji dan tunjangan lainya untuk setiap karyawan dengan cepat dan mudah, termasuk menghitung berapa pajak tiap karyawan yang wajib dibayarkan. Penasaran? Langsung saja ke website resmi LinovHR, https://www.linovhr.com/.